Kategori Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan wadah pelaksanaan asesmen akhir bagi peserta didik untuk mengukur pencapaian kompetensi sesuai standar program keahlian. Pada kategori ini, peserta didik akan mengikuti serangkaian ujian teori dan praktik yang dirancang berdasarkan kebutuhan industri dan standar kompetensi kerja. Penilaian difokuskan pada kemampuan teknis, ketepatan prosedur, serta kualitas hasil kerja sebagai indikator kesiapan memasuki dunia kerja maupun melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Kategori ini dirancang untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik secara menyeluruh, baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap kerja.